Sabtu, 20 Desember 2008

PERKAWINAN ADAT NGADA

Perkawinan Adat Masyarakat Ngada
Perkawinan di wilayah kabupaten Ngada berbentuk patrilinial (Nagekeo, Soa, dan Riung), dan matrilinial (Bajawa, Aimere, Golewa dan Jerebuu) . Perkawinan ini dilakukan tanpa belis(mas kawin) apabila pasangan tersebut berasal dari kampung yang sama, dengan belis (mas kawin) apabila mempelai pria berasal dari kampung lain / kadhi bata(diluar batas kampung) seluruh biaya perkawinan ditanggung oleh kedua belah pihak, pola pemukiman pasca nikah pun dirumah wanita karena yang akan mewarisi harta kekayaan klennya, apalagi kalau cuma satu-satu putri tunggal.
Perkawinan di kab Ngada selalu didahului oleh peminangan bere tere/nio manu/idi weti, masuk minta. Masuk minta dilakukan oleh klen laki-laki ditemani bibinya membawa tempat siri pinang atau kepe oka. Acara ini biasanya dilakukan pada saat pesta reba, puru witu. Jika hantaran kepe oka ditolak oleh klen wanita artinya lamarannya ditolak. Seluruh rangkaian acara pinangan disebut Beret ere oka pale, bheku mebhu tana tigi, idi tua manu.

Sistim perkawinannya antara lain:
Kawin masuk
Kawin masuk, Perkawinan ini dapat dikatakan menganut prinsip matrilinial.dengan alasan utama anak wanita satu-satunya sebagai pewaris kekayaankeluarga. Kawin masuk disebut dora rai manu atau kawo api mata pengura-pan dengan darah ayam. Ada anggapan sementara orang bahwa kawin masuksebenarnya laki-laki diperbudak oleh perempuan.tetapi hal itu tidak pernah terjadi
Kawin keluar
Kawin keluar, jenis ini dinamai weli (belis) sehingga hak perempuan berpindahke rumah suami. Hal ini terjadi di Nagekeo, Riung. Untuk kesatuan adat Ngadahanya di dua desa kecil yaitu Feo dan Soa. Pada sistim ini muncul juga bentukbalas jasa untuk keluarga wanita.
Perkawinan adat
Kawin adat, adalah suatu bentuk perkawinan yang biasa disebut terang kampong.Perkawinan ini dinyatakan syah apabila disertai acara zeza (peresmian adat)



Perkawian berdasarkan atas kasta
Perkawian berdasarkan pelapisan social, jenis perkawinan semacam ini terlarangsekali seorang gadis dari tingkat atau golongan gae (golongan bangsawan) kawindengan laki-laki dari golongan yang bukan gae. Sebaliknya dari pemuda golongan gae dapat menikah dengan wanita dari golongan yang bukan gae, tetapi keturunan dari perkwinan ini tidak tergolong dalam kedudukan social dari sang ayah, melain kan lebih rendah dari sang ayah. Kejadian perkawianan laki-laki kasta bawah de ngan wanita kasta atas disebut laa sala page leko, sehingga harus dihukum dan di usir keluar kampung.
Perkawinan atas dasar keturunan
Perkawinan menurut keturunan, disebut perkawinan yang berdasarkan sepupu (anak om dan tante).